“Kalau dari saya, siapa pun yang mengirim bahan tetap saya terima.”

Terkait kualitas material, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan konsultan pengawas.

“Hal itu menjadi kewenangan pihak konsultan. Pihak konsultan selalu berada di lokasi dan akan melarang jika bahan yang digunakan tidak sesuai standar.”

Namun saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan pasir laut, ia membantah telah memesan material tersebut.

“Mohon maaf jika hal tersebut benar terjadi, mohon tunjukkan bukti dan bantu kami mengetahui pihak yang mengirimkannya agar dapat kami tuntut ganti rugi, karena kami tidak meminta pasir laut. Semalam juga ada informasi serupa dari pengemudi truk yang mengalami kerusakan, dan saya telah menegur penyedia bahan. Jika itu kesalahan mereka, akan saya minta ganti rugi.”

Pengakuan pemilik lokasi yang menyebut pemesanan dilakukan langsung oleh pihak humas proyek menjadi bagian dari informasi yang diperoleh awak media dalam rangkaian investigasi ini. Perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang terkait.

Aspek Hukum dan Teknis

Pengambilan pasir laut merupakan kegiatan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana pada Pasal 161.

Dari sisi teknis, pasir laut memiliki kandungan garam yang berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan struktur beton apabila tidak melalui proses pengolahan sesuai standar yang dipersyaratkan.

Tanggapan Aktivis

Aktivis Yason Yonata Gea, yang mengaku terus memantau pelaksanaan proyek tersebut, meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

“Fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi nyata pelanggaran aturan pengadaan, ketidakjelasan legalitas sumber material, serta kontradiksi pernyataan yang mencurigakan. Secara hukum, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Secara teknis, sangat disayangkan proyek bernilai puluhan miliar justru menggunakan bahan yang tidak lolos uji laboratorium dan bukan berasal dari sumber resmi, yaitu Idanogawo serta Mo’i. Penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kualitas bangunan dalam jangka panjang.”

Ia juga mendesak instansi terkait segera mengambil langkah tegas.

“Saya mengharapkan dengan sangat tegas kepada seluruh instansi terkait agar segera melakukan tindakan nyata atas temuan ini. Kita harus menjaga mutu pembangunan karena anggaran proyek ini berasal dari uang rakyat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah yang jelas, kami bersama elemen masyarakat akan mempertimbangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi demi kepentingan publik.”

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari jajaran direksi PT Razasa Karya maupun konsultan pengawas terkait pengakuan pemilik lokasi, dugaan penggunaan pasir laut, maupun perbedaan keterangan yang muncul dalam proses investigasi.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Razasa Karya, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam berita ini./Setiaman Zebua.