Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang dikerjakan PT Razasa Karya dengan nilai kontrak Rp87.340.621.189,12 kembali menjadi sorotan masyarakat dan pihak legislatif. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penggunaan pasir laut yang tidak memenuhi standar, kini perhatian publik mengarah pada dugaan pelaksanaan pengecoran saat hujan lebat serta minimnya keterbukaan informasi teknis pelaksanaan proyek. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak 21 April 2026.
Sorotan tegas datang dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai NasDem, Berkat Laoli, yang mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.
“Saya secara pribadi geram apabila pelaksanaan pembangunan ini yang dikerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak,” tegas Berkat Laoli.
Menurutnya, jika nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi baik terkait penggunaan material, metode pelaksanaan, maupun aspek teknis lain yang berpotensi menurunkan mutu bangunan maka ia akan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.
“Saya sendiri yang akan meminta pertanggungjawaban pihak kontraktor maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara apabila pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, seperti penggunaan material pasir, pengecoran saat hujan lebat, ataupun hal-hal lain yang berpotensi mengurangi mutu dan kualitas bangunan,” ujarnya.
Berkat Laoli juga mengingatkan agar proyek yang menggunakan dana publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dikerjakan secara profesional serta bebas dari praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.
“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kontraktor agar tidak merugikan masyarakat dan tidak melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMAN Unggulan Sukma Nias,” tambahnya.

