Proyek pembangunan Jembatan Sungai Na’ai di Desa Gunung Tua, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, Tahun Anggaran 2023 resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh Peter Sanjaya, selaku Ketua DPC LSM PIJAR Keadilan Kota Gunungsitoli. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek senilai Rp13.324.529.000 yang dikerjakan oleh CV. Arfa Radhika.
Dalam laporannya, Peter Sanjaya menyampaikan bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan perhitungan sementara, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak. Dugaan tersebut dinilai berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum serta indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Menurut pihak pelapor, dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian volume pekerjaan dan spesifikasi teknis, pengurangan volume pada pekerjaan pondasi bore pile, serta dugaan tidak dipasangnya casing pada pekerjaan bore pile meskipun item tersebut disebut telah diperhitungkan dalam kontrak pekerjaan.
Pekerjaan pondasi bore pile merupakan bagian yang sangat penting dalam konstruksi jembatan karena menjadi penyangga utama struktur. Sementara itu, penggunaan casing dalam proses pengeboran berfungsi menjaga stabilitas lubang bor, terutama pada kondisi tanah yang labil. Oleh karena itu, apabila benar item tersebut tidak dipasang sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak, kondisi tersebut dinilai dapat berdampak terhadap mutu konstruksi sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan analisis dan perhitungan sementara yang disampaikan dalam laporan, total nilai dugaan penyimpangan diperkirakan mencapai sekitar Rp2.689.630.000. Nilai tersebut diduga berasal dari selisih volume pekerjaan serta beberapa item pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi maupun ketentuan kontrak.

