Bupati Nias Utara, Amizaro Wauruwu disesali karena diduga melakukan pelarangan terhadap ASN atau jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Nias Utara, Itamari Lase ketika ditemui wartawan di Kantor DPRD, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara. Senin (28/04)
Menurut Itamari bahwa sikap Bupati tersebut diduga merupakan bentuk penghinaan terhadap lembaga legislatif (contempt of parliament), yang merujuk pada tindakan menghalangi, menghambat, atau merendahkan martabat badan legislatif. Senin (28/04).
“Kami sangat menyesali tindakan saudara Bupati Amizaro Waruwu yang mengabaikan undangan resmi lembaga kami dengan melarang jajarannya hadir. Padahal, rapat kemarin sangat penting sebagai wadah menampung keluhan masyarakat,” katanya.
Akibat ketidakhadiran pihak eksekutif, Rapat dengar pendapat tersebut hingga kini belum bisa dilaksanakan. Absennya dinas terkait menyebabkan solusi atas masalah yang dikeluhkan masyarakat tidak kunjung ditemukan.
Adapun materi yang seharusnya dibahas dalam RDP tersebut antara lain :
- Permasalahan destinasi wisata di Pantai Turedawola, Kecamatan Afulu (Dinas Pariwisata).
- Mangkraknya bangunan los pasar di Kecamatan Afulu dan Kecamatan Lahewa (Dinas Perindagkop).
- Terbengkalainya bangunan kolam ikan/udang di Kecamatan Alasa dan Kecamatan Tuhemberua.
“Semua itu dibangun dengan uang rakyat. Warga berharap fasilitas tersebut bisa difungsikan untuk memperbaiki ekonomi, namun nyatanya nihil,” ungkap Itamari.

