Dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, dilaporkan ke Polsek Sirombu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut dibuat Yamamoni Gulo alias Ama Wardon pada 16 Agustus 2026 dan tercatat dalam STPL Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam laporan, korban Fourten Wardon Gulo alias Wardon disebut mengalami tamparan di bagian pipi dan pukulan di bagian belakang kepala.

Laporan tersebut menyebut inisial AD dan ED alias Ama Edwin berkaitan dengan kejadian. Inisial ED disebut mengakui telah menampar korban dengan alasan menegur agar korban tidak berkelahi dengan teman-temannya.

Perkara tersebut dilaporkan untuk diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Informasi yang dihimpun media ini menyebut terdapat tiga orang yang diduga sebagai terlapor, yakni berinisial ED, KS dan TT.