Kasus dugaan penggelapan uang tagihan senilai Rp140 juta yang melibatkan seorang sales marketing perusahaan furnitur di Batam berinisial RTN kini memasuki tahap II.
Penyidik Polsek Batam Kota telah menyatakan berkas perkara tersebut P21 dan menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
RTN sebelumnya dilaporkan terkait dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan pajak yang disebut menyebabkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp140 juta.
Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas RTN saat bekerja sebagai sales marketing di PT Furniture Anugerah Sukses Bersama, Jalan Laksamana Bintan, Seipanas, Batam. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelapor, Irawan, mengatakan laporan terhadap RTN dibuat di Polsek Batam Kota pada 31 Juli 2026. Ia menyebut uang yang diduga tidak disetorkan merupakan hasil pembayaran penjualan sejumlah barang perusahaan.
“Kami telah membuat laporan ke Polsek Batam Kota 31 Juli 2026 lalu, dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan penggelapan pajak dengan kerugian perusahaan sebesar Rp140 juta,” ujar Irawan di kawasan Batamcenter, Selasa (29/9/2026).
Menurut Irawan, perusahaan sebelumnya memberikan kepercayaan kepada RTN karena keduanya telah saling mengenal sejak di Tanjungpinang. Saat itu, RTN disebut telah bekerja di perusahaan lain.
Namun, dugaan persoalan serupa disebut pernah terjadi sebelumnya. Irawan mengungkapkan, pada November 2025, terdapat uang tagihan sekitar Rp100 juta yang disebut tidak disetorkan.
Saat dilakukan pemeriksaan internal, RTN dipanggil dan disebut mengakui perbuatannya. Menurut keterangan Irawan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan judi online.
“Uang dia pakai untuk keperluan pribadi dan judi online,” kata Irawan.
Meski kejadian pertama tidak dilaporkan ke polisi, dugaan kejadian berikutnya membuat perusahaan mengambil langkah hukum.
“Sebelumnya tak lapor polisi. Tapi yang kedua ini baru saya buat laporan ke Polsek Batam Kota karena dia gelapkan kembali Rp140 juta,” ujarnya.

