Penanganan dua kasus dugaan tindak pidana yang sempat viral di wilayah Kota Gunungsitoli, yakni dugaan penghinaan dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat, akhirnya memasuki tahap krusial.

Aparat kepolisian dari Polres Nias telah resmi menetapkan tersangka dalam kedua laporan polisi tersebut, sebuah langkah yang memicu perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat.

Langkah penetapan tersangka ini disambut baik namun juga disertai desakan keras dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, LSM, hingga kalangan pers. Mereka menuntut agar proses hukum tidak berhenti di situ, melainkan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin rasa keadilan yang diharapkan oleh publik.

Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), memastikan bahwa proses penetapan tersangka untuk dua laporan polisi dengan nomor LP 47 dan LP 39 telah rampung dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa pada hari Jumat kemarin, proses penetapan tersangka untuk kedua laporan tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih melanjutkan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan sah untuk mendukung proses hukum,” ujar Aipda Motivasi Gea.

Kasus Pertama: Dugaan Penghinaan Lewat Siaran Langsung Facebook
Kasus pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026.

Agri mengaku merasa dihina melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Zulkifli Backli. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelapor yang terletak di Jalan Fondrakho KM 5, Desa Sihareo Siwahili. Merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut, Agri kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses secara hukum.

Kasus Kedua: Dugaan Perampasan Hak Menyampaikan Pendapat
Sementara itu, kasus kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.