Pengacara Fati Hulu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Bulang, Kota Batam, Rabu (23/9/2026), sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan terjadi di kawasan Jembatan II Barelang.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya dibuat di Polresta Barelang pada 19 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/PB/319/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.

Perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Bulang untuk ditangani karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bulang.

Dalam dokumen kepolisian, perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 157 KUHP.

Dilaporkan Terjadi di Jembatan II Barelang

Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.42 WIB di kawasan Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam.

Peristiwa disebut bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pemuda setempat. Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Safer & Partners, Pengacara Lisman Hulu, meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.

Menurut Lisman, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam proses awal penanganan laporan. Ia juga berharap penyidik segera memeriksa saksi-saksi serta memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.