Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi KORSA DEM (Koalisi Solidaritas dan Aksi Demokratif) menyerukan keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran puluhan miliar rupiah tersebut.

Pimpinan Aksi Aliansi KORSA DEM, Yason Yonata Gea, meminta seluruh lapisan masyarakat, tokoh pemuda, aktivis, serta elemen masyarakat sipil tidak bersikap apatis terhadap proses pembangunan proyek yang berlokasi di Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli.

Seruan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi yang disebut bernilai Rp87.340.621.189,12, bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026.

Menurut Yason, sejumlah temuan yang berkembang di lapangan perlu mendapatkan perhatian serius dan diuji secara terbuka oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan teknis maupun pengawasan.

Beberapa persoalan yang menjadi sorotan antara lain dugaan penggunaan pasir dari kawasan muara yang dikhawatirkan memiliki kandungan garam tinggi, dugaan pelaksanaan pengecoran pondasi ketika hujan lebat, dugaan penggunaan tanah tanpa izin resmi, hingga adanya pernyataan dari pihak pelaksana yang dinilai seolah melepaskan tanggung jawab terhadap mutu dan kelayakan material yang digunakan.

“Kehadiran kami bukanlah untuk menolak pembangunan. Sebaliknya, hadirnya kami justru merupakan bukti kepedulian agar pembangunan ini selesai dengan baik. Yang kami lakukan adalah pencegahan dini,” tegas Yason.

Ia menilai kualitas pembangunan harus menjadi perhatian sejak tahap awal, terutama pada pekerjaan struktur dan pondasi yang akan menentukan kekuatan bangunan dalam jangka panjang.

“Karena jika sejak pondasi saja sudah dibangun melanggar aturan, maka sesungguhnya yang sedang kita bangun bukanlah sekolah yang kokoh, melainkan bencana yang sengaja dipersiapkan untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya.

Yason menegaskan, kritik dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bukan dimaksudkan untuk menghambat pembangunan. Menurutnya, masyarakat justru berkepentingan memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukan dan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kontrak, spesifikasi teknis serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Uang Rakyat, Rakyat Berhak Mengawasi”

Lebih lanjut, Yason menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proyek pemerintah merupakan bagian dari kontrol sosial.

“Sepanjang pembangunan ini menggunakan uang negara dan uang rakyat, maka tidak ada satu pun pasal dalam hukum yang melarang masyarakat untuk ikut mengawasi. Justru sebaliknya, pengawasan masyarakat adalah pengawasan yang paling utama dan paling diperlukan ketika pihak yang diberi tugas mengawasi justru bungkam dan membiarkan kesalahan terjadi di depan mata,” katanya.

Ia menambahkan, masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika proyek yang dibiayai dengan anggaran publik diduga memiliki persoalan.

“Ketika pihak yang berwenang diam, maka seluruh rakyat wajib menjadi pengawas yang bersuara,” tegasnya.

Namun demikian, Yason menyatakan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen resmi. Karena itu, pihaknya meminta para pemangku kepentingan proyek memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Konsultan Pengawas dan PPK Diminta Turun Langsung