Seorang warga bernama Yamamoni Gulo alias Ama Wardon melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Sirombu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Agustus 2026.

Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara dapat dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.

Dalam dokumen laporan, Yamamoni Gulo melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika kepala dusun bernama Saro Gulo datang menemui pelapor dan memberitahukan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap anak pelapor, Fourten Wardon Gulo alias Wardon, di Desa Onowaembo.

Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama Saro Gulo kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui siapa yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.

Dalam laporan tersebut disebutkan, pelapor dan Saro Gulo kemudian berada di rumah yang disebut dalam dokumen sebagai rumah Ama Nova. Di lokasi itu, pemilik rumah serta sejumlah saksi disebut memberikan informasi mengenai dugaan pemukulan terhadap Fourten Wardon Gulo.

Menurut uraian laporan, korban disebut mengalami tindakan berupa tamparan pada bagian pipi serta pukulan pada bagian belakang kepala. Dalam dokumen juga disebutkan nama Agitato Daeli dan Esa Daeli alias Ama Edwin berkaitan dengan kejadian tersebut.