Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari (DTL) melawan Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), mengungkap keterangan mengenai dasar pembongkaran Hotel Purajaya di Nongsa, Batam.

Dalam persidangan, Selasa (22/9/2026), saksi dari PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), Rizki Abdu Putra, mengakui tidak ada dokumen dari Pengadilan Negeri Batam maupun perintah eksekusi pengadilan yang dibawa saat pembongkaran Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023.

Rizki menyebut dokumen yang dibawanya merupakan surat dari BP Batam terkait pengosongan. Namun, ketika ditanya mengenai adanya surat atau pedoman dari BP Batam yang secara khusus mengatur pembongkaran atau perobohan bangunan, saksi mengaku tidak ada.

Ia juga mengakui tidak ada panitera Pengadilan Negeri Batam di lokasi serta tidak terdapat surat pengadilan yang memerintahkan Hotel Purajaya untuk dibongkar.

Menurut penasihat hukum PT DTL, Zulkifli, SH, kondisi tersebut menjadi persoalan karena surat pengosongan dinilai berbeda dengan perintah pembongkaran bangunan.

Zulkifli menyebut PT PEP kemudian menerbitkan Surat Perintah Nomor PEP-002/VI.2023 kepada PT LMS untuk membongkar bangunan Hotel Purajaya hingga rata. Menurutnya, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang memadai apabila hanya didasarkan pada perintah pengosongan dari BP Batam.

“Surat BP Batam yang disebut saksi hanya berkaitan dengan pengosongan. Ketika ditanyakan apakah ada pedoman pembongkaran, saksi mengaku tidak ada,” ujar Zulkifli kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Pengosongan Berbeda dengan Pembongkaran

Dalam keterangannya, pihak PT DTL menilai pengosongan (ontruiming/vacating order) dan pembongkaran (demolition) merupakan dua tindakan yang berbeda.