Pelaksanaan Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias senilai Rp87.340.621.189,12 yang dikerjakan oleh PT Razasa Karya kembali mendapat sorotan. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan terkait dugaan penggunaan pasir laut dan pengecoran pondasi saat hujan, hasil penelusuran serta wawancara langsung di lapangan pada Senin, 3 Agustus 2026, kembali menemukan sejumlah hal yang dipertanyakan masyarakat.
Sorotan tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan tanah timbun, sumber material pasir, pemanfaatan material bekas pembongkaran, hingga pernyataan Humas proyek mengenai persoalan mutu dan perizinan.
Tanah Timbun Dipertanyakan Legalitasnya
Berdasarkan wawancara yang dilakukan awak media pada Senin (03/08), Humas proyek, Eko Sembiring, menyampaikan bahwa dirinya tidak menangani persoalan perizinan tanah timbun yang digunakan di lokasi proyek.
“Saya tidak mengurus soal perizinan tanah. Saya hanya butuh lahan untuk menempatkan material dan bangunan. Urusan izin bukan bagian yang saya tangani,” ujar Eko saat dikonfirmasi.
Tanah tersebut diduga berasal dari hibahan lahan warga. Namun, status legalitas tanah yang digunakan sebagai bagian dari kebutuhan proyek tersebut masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penggunaan tanah serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aspek perizinannya.
Sumber Pasir Turut Dipertanyakan
Selain persoalan tanah timbun, sumber material pasir yang digunakan dalam proyek juga menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi mengenai sumber pasir yang digunakan, Eko menyatakan:
“Saya tidak pernah memesan pasir laut. Yang saya pesan itu pasir sungai. Jika nanti terbukti yang dipakai adalah pasir laut, uangnya saya kembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, membenarkan bahwa Eko datang langsung ke lokasi untuk mengambil pasir.
Lokasi tersebut merupakan kawasan muara, yakni tempat bertemunya air tawar dan air laut. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai karakteristik dan kandungan material pasir yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi.
Untuk memastikan kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, diperlukan pengujian terhadap material yang digunakan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat dokumen hasil pengujian yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait kandungan material tersebut.
Material Bekas Pembongkaran Digunakan sebagai Timbunan
Pantauan di lapangan juga menemukan sisa batu puing dan material bekas pembongkaran bangunan lama yang digunakan sebagai material timbunan jalan di lingkungan proyek.
Eko mengakui penggunaan material tersebut. Namun, belum terdapat penjelasan mengenai apakah material bekas pembongkaran itu telah melalui pemeriksaan atau verifikasi teknis dan dinyatakan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak.
Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat karena penggunaan material untuk pekerjaan konstruksi seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan pekerjaan yang telah ditetapkan.

