Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Rekonstruksi kasus narkoba tersebut digelar pada Rabu (9/9/2026), dengan menghadirkan 14 tersangka. Para tersangka memperagakan kembali total 26 adegan dalam rangkaian reka ulang perkara.
Dua nama yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi adalah Yuwanky, yang disebut sebagai pemilik Planet Batam, dan Basri Lewaimang, yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Rekonstruksi Kasus Narkoba Digelar di Tiga Planet Batam
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengatakan rekonstruksi dilakukan di kawasan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.
“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” kata Kevin kepada wartawan di Batam, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kevin, setiap tersangka memperagakan adegan sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian perkara yang tengah didalami penyidik.
Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan dengan kondisi di lokasi.
14 Tersangka Dihadirkan, Total 26 Adegan
Sebanyak 14 tersangka dibawa dalam kegiatan rekonstruksi. Mereka menjalani reka ulang berdasarkan peran yang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.
Kevin menjelaskan bahwa terdapat puluhan adegan yang diperagakan di sejumlah lokasi.
“Di P2 tuh ada 14 adegan, kemudian di P1 ada 10 adegan, dan di P2 ada 2 adegan. Ada 14 tersangka yang dibawa,” jelasnya.
Dengan adanya rekonstruksi, penyidik dapat melihat kembali rangkaian kejadian secara langsung di lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Yuwanky dan Basri Lewaimang Jadi Sorotan
Dalam rekonstruksi tersebut, nama Yuwanky dan Basri Lewaimang menjadi perhatian. Yuwanky disebut sebagai pemilik Planet Batam, sedangkan Basri Lewaimang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Keduanya termasuk dalam 14 tersangka yang dihadirkan dalam proses reka ulang. Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas kronologi, hubungan antarperistiwa, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

