Dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali mengemuka setelah muncul pengakuan dari pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, Sabtu (01/08).
Dalam keterangannya kepada awak media, pemilik lokasi yang identitasnya dirahasiakan mengaku material pasir di kawasan dekat muara miliknya dipesan langsung oleh pihak humas proyek yang dikenal dengan nama Eko. Namun, pada hari yang sama, menurut pengakuannya, pihak tersebut meminta agar sementara waktu pengambilan pasir dihentikan karena adanya laporan dan pengawasan dari berbagai pihak.
Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.189,12 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Razasa Karya dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender sejak 21 April 2026.
Sebelumnya, awak media telah melakukan pemantauan di lapangan dan mendapati aktivitas kendaraan pengangkut material yang berulang kali keluar masuk dari kawasan pesisir Desa Ononamolo I Lot menuju lokasi proyek di Desa Faekhu. Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pasir laut digunakan sebagai material konstruksi proyek.
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan hasil uji laboratorium yang dijadikan acuan dalam proyek Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kepulauan Nias, hanya pasir yang berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i yang dinyatakan memenuhi standar mutu untuk digunakan dalam pembangunan pemerintah.
Pengakuan Pemilik Lokasi
Saat ditemui awak media pada Sabtu (01/08), pemilik lokasi menyampaikan bahwa pihak proyek datang langsung melakukan pemesanan pasir.
“Benar, Mas Eko selaku Humas Sukma Nias datang langsung menemui saya bersama atasannya. Mereka sendiri yang memesan dan mengambil pasir laut di dekat muara milik saya. Hal itu dilakukan dua kali dalam satu minggu. Setiap satu dump truck berisi sekitar enam meter kubik disepakati dengan harga Rp1.150.000,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada pagi hari yang sama pihak proyek kembali datang untuk menyampaikan permintaan penghentian sementara pengambilan pasir.
“Pagi ini Mas Eko bersama rekannya datang lagi. Mereka meminta supaya sementara waktu pasir dari lokasi ini tidak mereka pesan dan ambil lagi karena sudah ada laporan bahwa bahan tersebut tidak boleh digunakan dan banyak orang yang sedang memantau pergerakan mereka. Bahkan menurut atasan mereka, material ini tidak boleh lagi digunakan. Saya hanya menjawab, terserah keputusan mereka. Kalau mau ambil silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa,” katanya.
Aktivitas Pengangkutan Diakui Warga
Keterangan tersebut sejalan dengan pengamatan awak media selama beberapa hari terakhir. Sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat melintas dari arah pesisir menuju lokasi pembangunan sekolah.
Seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sering melihat aktivitas tersebut.
“Truk-truk sering lewat dari arah pantai membawa pasir ke lokasi sekolah SMAN Sukma. Kami belum mengetahui dari mana izinnya dan untuk proyek mana pasir itu digunakan,” ujarnya.
Pernyataan Humas Proyek
Sehari sebelumnya, Jumat (31/07), awak media telah meminta konfirmasi kepada Eko selaku Humas Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias.
Ia menyatakan bahwa setiap material yang dikirim tetap diterima di lokasi proyek.
“Kalau dari saya, siapa pun yang mengirim bahan tetap saya terima.”
Terkait kualitas material, ia menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan konsultan pengawas.
“Hal itu menjadi kewenangan pihak konsultan. Pihak konsultan selalu berada di lokasi dan akan melarang jika bahan yang digunakan tidak sesuai standar.”
Namun saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan pasir laut, ia membantah telah memesan material tersebut.
“Mohon maaf jika hal tersebut benar terjadi, mohon tunjukkan bukti dan bantu kami mengetahui pihak yang mengirimkannya agar dapat kami tuntut ganti rugi, karena kami tidak meminta pasir laut. Semalam juga ada informasi serupa dari pengemudi truk yang mengalami kerusakan, dan saya telah menegur penyedia bahan. Jika itu kesalahan mereka, akan saya minta ganti rugi.”
Pengakuan pemilik lokasi yang menyebut pemesanan dilakukan langsung oleh pihak humas proyek menjadi bagian dari informasi yang diperoleh awak media dalam rangkaian investigasi ini. Perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari seluruh pihak yang terkait.
Aspek Hukum dan Teknis
Pengambilan pasir laut merupakan kegiatan yang wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, kegiatan tersebut dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana pada Pasal 161.
Dari sisi teknis, pasir laut memiliki kandungan garam yang berpotensi memengaruhi kualitas dan ketahanan struktur beton apabila tidak melalui proses pengolahan sesuai standar yang dipersyaratkan.
Tanggapan Aktivis
Aktivis Yason Yonata Gea, yang mengaku terus memantau pelaksanaan proyek tersebut, meminta pemerintah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Fakta yang terungkap menunjukkan adanya indikasi nyata pelanggaran aturan pengadaan, ketidakjelasan legalitas sumber material, serta kontradiksi pernyataan yang mencurigakan. Secara hukum, setiap pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Secara teknis, sangat disayangkan proyek bernilai puluhan miliar justru menggunakan bahan yang tidak lolos uji laboratorium dan bukan berasal dari sumber resmi, yaitu Idanogawo serta Mo’i. Penggunaan bahan yang tidak memenuhi standar ini dapat membahayakan kualitas bangunan dalam jangka panjang.”
Ia juga mendesak instansi terkait segera mengambil langkah tegas.
“Saya mengharapkan dengan sangat tegas kepada seluruh instansi terkait agar segera melakukan tindakan nyata atas temuan ini. Kita harus menjaga mutu pembangunan karena anggaran proyek ini berasal dari uang rakyat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah yang jelas, kami bersama elemen masyarakat akan mempertimbangkan aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi demi kepentingan publik.”
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari jajaran direksi PT Razasa Karya maupun konsultan pengawas terkait pengakuan pemilik lokasi, dugaan penggunaan pasir laut, maupun perbedaan keterangan yang muncul dalam proses investigasi.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Inspektorat, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas ESDM, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media tetap membuka ruang hak jawab kepada PT Razasa Karya, konsultan pengawas, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas informasi yang dimuat dalam berita ini./Setiaman Zebua.

