PT. Servo Garda Pratama digugat di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara wanprestasi Nomor 125/Pdt.G/2026/PN Btm. Gugatan tersebut berkaitan dengan dalil belum terpenuhinya kewajiban pembayaran atas pekerjaan pembangunan delapan unit rumah.

Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Ferry Hulu, mengatakan gugatan tersebut didasarkan pada hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 200/SPK-SERVO/XI/2024.

Menurut Ferry, nilai pekerjaan pembangunan delapan unit rumah dalam gugatan disebut mencapai Rp480 juta. Dari jumlah tersebut, Penggugat mendalilkan telah menerima pembayaran sebesar Rp330 juta, sehingga masih terdapat sisa pembayaran sebesar Rp150 juta.

“Dasar hukum wanprestasinya jelas. Ada perjanjian, ada prestasi yang telah dilaksanakan oleh Penggugat, dan terdapat dalil bahwa kewajiban pembayaran dari Tergugat belum dipenuhi secara keseluruhan,” ujar Ferry.

Ia menjelaskan, sebelum perkara dibawa ke pengadilan, Penggugat telah melakukan upaya penyelesaian secara baik-baik, termasuk melakukan penagihan dan mengirimkan dua kali somasi kepada PT. Servo Garda Pratama.