Pedoman Media Siber

TERBAIKNEWS.com menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai salah satu acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang digital.

  1. Verifikasi Informasi

Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi.

Dalam situasi tertentu ketika kepentingan publik mengharuskan informasi segera disampaikan, berita dapat diterbitkan berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengupayakan verifikasi dan pembaruan informasi.

  1. Keberimbangan

Redaksi berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa atau persoalan.

Dalam pemberitaan yang memuat tuduhan atau sengketa, redaksi berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait.

  1. Koreksi

Apabila terdapat kesalahan informasi, redaksi dapat melakukan koreksi atau perbaikan terhadap berita yang telah diterbitkan.

Koreksi dilakukan secara transparan sesuai kebutuhan dan prinsip jurnalistik.

  1. Hak Jawab

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan hak jawab kepada redaksi.

Hak jawab akan diproses dengan mempertimbangkan ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

  1. Pencabutan Berita

Pencabutan berita dilakukan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Permintaan penghapusan berita tidak otomatis menyebabkan berita dicabut apabila tidak terdapat alasan yang memenuhi ketentuan.

  1. Konten Buatan Pengguna

Apabila tersedia ruang komentar atau konten buatan pengguna, pengguna bertanggung jawab atas materi yang disampaikan.

Konten yang melanggar hukum, mengandung fitnah, ancaman, ujaran kebencian, pornografi, diskriminasi, atau materi terlarang lainnya dapat dihapus sesuai kebijakan situs.

  1. Konten Iklan

Materi komersial, advertorial, atau publikasi berbayar dapat diberikan penanda agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik redaksi.

  1. Privasi

TERBAIKNEWS.com menghormati privasi setiap individu dan berupaya tidak mempublikasikan informasi pribadi yang tidak memiliki kepentingan publik.

  1. Perubahan Pedoman

Pedoman Media Siber ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, kebijakan redaksi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Bab 8 Pasal 18 ayat (1) menyatakan :

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.