Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga alih daya di CV Muara Kasih, Kota Gunungsitoli, terus menjadi perhatian publik. Berbagai informasi yang beredar di media sosial menyebut perusahaan diduga melakukan tindakan sepihak terhadap pekerja. Namun, hasil penelusuran media menemukan adanya fakta lain yang disampaikan pihak perusahaan dan sejumlah pihak terkait.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di Sekretariat AMPERA Kota Gunungsitoli, Rabu (27/05/2026). Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonata Gea, menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari tidak tercapainya kesepakatan antara perusahaan dan pekerja terkait upah kerja.

Menurut Yason, sebelumnya perusahaan telah memanggil para pekerja untuk kembali bekerja dengan sistem dan nominal upah yang telah disepakati dalam kontrak kerja, yakni sebesar Rp2.600.000 per bulan.

“Namun tawaran itu diduga ditolak oleh para pekerja karena mereka meminta pembayaran mengikuti angka yang tercantum di aplikasi JMO. Setelah itu diduga terjadi aksi mogok kerja tanpa pemberitahuan,” jelas Yason.

Ia mengatakan, status hubungan kerja para pekerja juga menjadi salah satu sumber kesalahpahaman. Sebagian pekerja disebut menganggap dirinya sebagai pekerja tetap karena telah bekerja selama bertahun-tahun.

Padahal, menurutnya, pekerjaan yang dijalankan bersifat kontrak dan menyesuaikan kebutuhan operasional lapangan kerja yang tidak permanen.

“Hubungan kerja yang berlaku berbasis harian dengan kontrak selama 60 hari kalender. Jadi bukan hubungan kerja tetap,” tambahnya.

Selain itu, isu mengenai jam kerja turut menjadi sorotan. Para pekerja disebut mempertanyakan durasi kerja yang mencapai 42 jam per minggu.