Polresta Barelang mengungkap kasus konflik antara dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Senin (14/9/2026) yang lalu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Barelang mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut dari perselisihan dua kelompok yang terjadi di wilayah Setokok sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri, polisi menerbitkan dua laporan terkait rangkaian kejadian tersebut.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Dua Tersangka dalam Kasus Penembakan
Dalam laporan pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS (47) dan P (47).
Menurut penyidik, RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang, serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Berdasarkan bahan penyidikan, keributan bermula ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang tengah melakukan pembersihan lahan di Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.
Di lokasi tersebut terjadi aksi perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Mengetahui adanya sekelompok orang di lokasi, pihak Lang Laut kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Situasi kemudian memanas dan terjadi keributan yang disertai aksi saling melempar batu.
Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Suherman Pendiri Lang Laut Jadi Tersangka
Dalam laporan polisi kedua, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial SH atau Suherman (44), yang dalam keterangan kepolisian disebut sebagai pendiri LSM Lang Laut.
Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan kronologi penyidikan, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi mendatangi lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.
Sesampainya di lokasi, rombongan tersebut melihat sekitar 200 orang dari kelompok yang dalam keterangan penyidikan disebut LSM Elang Laut telah berkumpul.

