Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 96/POLRI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kapolri serta Keputusan Presiden Nomor 97/POLRI Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakapolri.
Sebelumnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan di hadapan Komisi III DPR RI, Suyudi menyampaikan gagasan “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia menekankan bahwa keberhasilan Polri tidak hanya diukur dari program, operasi maupun publikasi, tetapi juga dari manfaat pelayanan yang dirasakan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyoroti pentingnya kemudahan masyarakat dalam membuat laporan, kecepatan pelayanan, perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum. Ia juga menekankan pentingnya Polri hadir secara humanis dan responsif, namun tetap tegas dalam penegakan hukum serta terbuka terhadap pengawasan dan kritik.
“Polri yang kuat bukan karena ditakuti, melainkan karena dipercaya. Menjadi polisi adalah kehormatan, memimpin Polri adalah amanah, dan mengabdi bersama masyarakat adalah tujuan,” ujar Suyudi dalam pemaparannya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian dalam konteks laporan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilaporkan korban berinisial FM ke Polda Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU dan dibuat pada 26 September 2025.
Melalui kuasa hukumnya, Lisman Hulu, korban berharap proses laporan tersebut memperoleh kepastian hukum. Lisman menyebut perkara itu telah berlangsung cukup lama.

