TERBAIKNEWS.com menjadikan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai salah satu acuan dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di ruang digital.

  1. Verifikasi Informasi

Pada prinsipnya, setiap berita yang diterbitkan harus melalui proses verifikasi.

Dalam situasi tertentu ketika kepentingan publik mengharuskan informasi segera disampaikan, berita dapat diterbitkan berdasarkan informasi yang tersedia dengan tetap mengupayakan verifikasi dan pembaruan informasi.

  1. Keberimbangan

Redaksi berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa atau persoalan.

Dalam pemberitaan yang memuat tuduhan atau sengketa, redaksi berupaya memperoleh keterangan dari pihak terkait.

  1. Koreksi

Apabila terdapat kesalahan informasi, redaksi dapat melakukan koreksi atau perbaikan terhadap berita yang telah diterbitkan.

Koreksi dilakukan secara transparan sesuai kebutuhan dan prinsip jurnalistik.

  1. Hak Jawab

Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat mengajukan hak jawab kepada redaksi.

Hak jawab akan diproses dengan mempertimbangkan ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

  1. Pencabutan Berita

Pencabutan berita dilakukan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik maupun hukum.

Permintaan penghapusan berita tidak otomatis menyebabkan berita dicabut apabila tidak terdapat alasan yang memenuhi ketentuan.

  1. Konten Buatan Pengguna

Apabila tersedia ruang komentar atau konten buatan pengguna, pengguna bertanggung jawab atas materi yang disampaikan.

Konten yang melanggar hukum, mengandung fitnah, ancaman, ujaran kebencian, pornografi, diskriminasi, atau materi terlarang lainnya dapat dihapus sesuai kebijakan situs.

  1. Konten Iklan

Materi komersial, advertorial, atau publikasi berbayar dapat diberikan penanda agar pembaca dapat membedakannya dari produk jurnalistik redaksi.

  1. Privasi

TERBAIKNEWS.com menghormati privasi setiap individu dan berupaya tidak mempublikasikan informasi pribadi yang tidak memiliki kepentingan publik.

  1. Perubahan Pedoman

Pedoman Media Siber ini dapat diperbarui sesuai perkembangan teknologi, kebijakan redaksi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaiknews.com sebagai berikut :

  1. Wartawan terbaiknews.com selalu dibekali KTA dan Surat Tugas dan namanya tercantum dalam Box Redaksi. Tidak SAH jika salah satu yang dibekali tidak lengkap.
  2. Dilarang Keras untuk Menyalin / Mencetak Sendiri KTA dan Surat Tugas tanpa sepengetahuan Redaksi terbaiknews.com
  3. KTA dan Surat Tugas Anggota yang Resmi dikeluarkan langsung oleh Redaksi media terbaiknews.com
  4. Dilarang keras Anggota Pers terbaiknews.com meminta-minta Uang kepada Nara Sumber apalagi menyalahi aturan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
  5. Segala bentuk surat-menyurat harus diketahui dan melalui Redaksi Media terbaiknews.com
  6. Setiap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas (ST) Wajib diperpanjang per Tahun.

Di luar dari keenam SOP yang diterbitkan, Redaksi terbaiknews.com tidak bertanggungjawab.

Sekian dan Terima kasih.
Selamat Bertugas!!!