Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 kembali menjadi sorotan tajam publik.

Kali ini, Kuasa Hukum dari dua tersangka mempertanyakan fondasi hukum penyidikan, khususnya terkait kejelasan besaran kerugian negara atau Actual Loss yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Kedua klien tersebut adalah JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FLPZ selaku Direktur PT Viola Cipta Mahakarya (VCM) sebagai pihak penyedia.

Dalam rilis pers yang disampaikan oleh Advokat Trimen Harefa dan Advokat Ikhtiar Elfasri Gulo pada Rabu (15/04) , mereka menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli diduga belum sejalan dengan doktrin penegakan hukum modern.

Hal ini bertentangan dengan arahan tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, pada 1 Maret 2026 lalu yang menekankan bahwa Pemulihan Kerugian Negara adalah Prioritas Utama.

Secara yuridis, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur pidana korupsi telah bergeser dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, seseorang tidak bisa lagi dipidanakan hanya karena diduga “dapat merugikan” negara. Unsur kerugian harus terbukti secara nyata, pasti, dan terukur (certainty). Tanpa adanya Actual Loss yang jelas, harusnya ini tidak layak naik Sidik.

Ibarat Delik Aduan kan tidak bisa di proses hukum tanpa Pengadu, mau 1000 Buktipun jika tak ada Pengaduan maka tak bisa di proses hukum. Demikian juga dalam Tipikor, jadi delik Tipikor dalam Pasal 603 dan 604 wajib terlebih dahulu ada Actual Lossnya.

“Press rilis ini kami sampaikan bukan untuk berdebat, tapi untuk membuka mata nurani hukum yang mulai tertutup ambisi. Kami mempertanyakan satu hal mendasar: Di mana bukti kerugian negara yang nyata? Jangan mainkan kata ‘diduga’, karena di pengadilan nanti yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, bukan sekadar prasangka,” ujar Trimen Harefa dengan tegas.

Menurut kedua advokat tersebut, dasar pembuktian awal yang sah dalam perkara tindak pidana korupsi adalah adanya bukti nyata kerugian negara. Hal ini krusial untuk menjamin bahwa proses hukum tidak justru menjadi pemborosan baru bagi keuangan negara.

“Ini bukan soal setumpuk dokumen atau opini belaka. Logikanya sederhana: Jika tidak ada kerugian, maka tidak ada Perbuatan Melawan Hukum, selesai. Kami Simple, kalau benar ada KN dari audit lembaga negara, klien kami siap mengonfirmasi ke BPK dan siap mengembalikan. Kasihan keluarga para tersangka, mereka ditahan tanpa pelanggaran yang jelas, dirampas kemerdekaannya lagi. Dimana hati nurani kawan-kawan APH.

“Klien kami Penyedia sudah bayar denda dan temuan BPK Tahun 2023. Ketika negara menerima uang itu, maka secara de facto dan de jure hak negara telah kembali utuh. Iktikad baik ini seharusnya menjadi tameng hukum yang menutup peluang pidana, bukan justru dibuka paksa seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” paparnya.

Mereka juga menyinggung Pasal 20 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang mengatur penyelesaian sengketa. Menurut mereka, kasus ini jelas-jelas merupakan ranah administrasi yang bisa diselesaikan secara administratif, tidak perlu diarak ke ranah pidana.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak, karna ini diduga ancaman serius bagi ASN di Nias, banyak ASN kita punya niat baik membangun namun takut tersandera hukum. Ini juga bisa menghambat pembangunan Nias kedepan, proses hukum tanpa mengedepankan langkah-langkah persuasif dan upaya Administrasi termasuk mengesampingkan Reviu APIP daerah.

Sementara itu, Advokat Ikhtiar Elfasri Gulo yang juga Sekretaris DPC PERADI Kota Gunungsitoli menyoroti aspek teknis.

Jika RS belum maksimal operasionalnya, itu karena faktor keterbatasan anggaran alat kesehatan dan SDM akibat efisiensi pusat, bukan karena kualitas fisik bangunan yang buruk.

“Yang paling lucu bagi kami, umur bangunan inikan sudah 3 Tahun sejak di serahterimakan ke Dinas Kesehatan, baru di Januari 2026 Kejaksaan Audit melalui Ahli dari Kampus. Bagaimana Kejaksaan memastikan kualitas bangunan itu sama persis sesaat setelah dibangun? Apakah bisa dengan objek perkara yang sudah berubah, kejaksaan menentukan Pidana bukan pidana dalam kondisi itu? Kasipidsus dan Kajarinya punya kemampuan menerawang ini,” ucap Adv. Trimen Harefa.

“Ini semua adalah kekelirun yang nyata dan fatal dilakukan oleh sekapasitas doktor hukum,” sangat disesali,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap menghormati proses hukum, namun akan mengambil langkah hukum yang jauh lebih serius dan tegas seiring belum ditanggapinya surat yang telah diajukan sebelumnya.

“Kami dapat info, bahwa kasus ini sudah jadi atensi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RI,” singkatnya.

Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, khususnya melalui Kepala Seksi Intelijen, Ya’atulo Hulu melalui pesan singkat pada Selasa (14/04), Namun hingga sampai saat ini, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak penegak hukum tersebut./Setiaman Zebua.