Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400/5274/DPRD/X/2026. Namun, pihak Polres Nias tidak hadir dalam agenda tersebut sehingga menimbulkan kekecewaan dari keluarga Agnes.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum dari Law Firm RATAKAN & HOTMAN 911 sebelumnya berharap kehadiran perwakilan kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kematian Agnes, siswi yang ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Namun, harapan tersebut tidak terpenuhi lantaran tidak ada perwakilan Polres Nias yang menghadiri forum resmi DPRD Sumut tersebut. Ketidakhadiran itu semakin menambah kekecewaan keluarga yang hingga kini masih menantikan kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang merenggut nyawa Agnes.

Bagi keluarga, ketidakhadiran penyidik bukan sekadar persoalan menghadiri undangan resmi, tetapi juga berkaitan dengan keterbukaan informasi dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan penjelasan kepada pihak korban.

“Kami merasa kecewa dengan ketidakhadiran Polres Nias dalam agenda resmi yang diundang oleh DPRD Provinsi. Seharusnya ada penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah proses penanganan perkara ini,” ujar tim kuasa hukum, sebagaimana dikutip dari Mabestv.com.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan dasar dan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Keluarga berharap Polres Nias segera memberikan klarifikasi mengenai alasan ketidakhadiran dalam RDPU tersebut. Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terungkapnya kebenaran dan terpenuhinya rasa keadilan bagi almarhumah Agnes Jance Zebua.