Associate Professor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Drs. Muhammad Syuzairi, S.Sos., M.Si., dalam persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyoroti pentingnya memperhatikan hak eks penerima alokasi dalam proses pengelolaan lahan.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara yang berkaitan dengan perobohan Hotel Purajaya. Syuzairi mengatakan penerima Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam perlu mempertimbangkan keberadaan aset milik pihak yang sebelumnya menerima alokasi.
“Nah, yang saya lihat selama ini, mohon maaf, kita ini terutama para penerima PL, tolonglah dia itu berpikir sedikit humanis. Jangan seperti binatang ekonomi, merasa punya hak, karena ada kewajiban yang harus dipenuhi dulu,” kata Syuzairi dalam persidangan, Rabu (06/09/2026).
Menurut Syuzairi, apabila masih terdapat bangunan, tanaman maupun barang lain milik eks penerima alokasi yang belum diselesaikan penggantian atau kompensasinya, keberadaan PL baru tidak serta-merta menyelesaikan persoalan atas aset tersebut.
“Saya seringkali, karena saya juga pernah jadi korban, mereka perusahaan penerima alokasi merasa berhak atas seluruhnya. Itu belum,” ujarnya.
Syuzairi menambahkan, penyelesaian hak pihak sebelumnya perlu menjadi bagian yang diperhatikan apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Ia juga memberikan pandangan mengenai kondisi ketika eks penerima alokasi belum melakukan pengosongan lahan dalam jangka waktu tertentu. Menurutnya, kondisi tersebut tidak otomatis menjadikan seluruh bangunan dan barang yang berada di atas lahan sebagai milik penerima PL berikutnya.
“Enggak bisa. Selama ini kita semua tahu yang namanya eksekusi itu harus melalui perintah pengadilan,” kata Syuzairi.
Ia juga merujuk pada surat BPN yang disebut menyatakan sertifikat HGB masih atas nama PT Dani Tasha Lestari (DTL), sementara perkara masih dalam proses kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap pada saat surat tersebut diterbitkan.

