Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan berinisial FM (28) di Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih terus bergulir.
Padahal, terlapor yang merupakan mantan anggota Polri, Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen, telah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kepri pada Desember 2025.
Perkara tersebut dilaporkan FM pada 26 September 2025 dan ditangani Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Namun, setelah lebih dari satu tahun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penanganannya diketahui dilakukan oleh penyidik senior, Iptu Yanti Harefa, SH, MH.
Pengacara FM, yakni Advokat Lisman Hulu, Ferry Hulu, Leo Halawa, Martin Zega, dan Sehafati Hulu, telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, dugaan peristiwa bermula ketika Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen menggunakan modus berpacaran dengan FM.
FM mengaku dijemput di Medan pada 2025 lalu hingga meninggalkan pekerjaannya.
“Saya dijanjikan dinikahi, tapi semua bohong,” ujar FM, Sabtu (31/10/2026).
Menurut FM, lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Apakah mandul penanganan atau tidak?,” tambah FM.
Ada Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan
Melalui kuasa hukumnya, FM menilai proses penyelidikan perkara tersebut berlangsung terlalu lama. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dapat dilakukan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Hemat kami sudah terpenuhi. PTDH terlapor sudah terbukti dipecat. Berarti bersalah. Kemudian keterangan saksi, bukti video, petunjuk, dan bukti-bukti lainnya. Tapi mengapa sampai saat ini tidak naik ke tahap penyidikan,” ucap Lisman Hulu.
Lisman menegaskan, pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan menyurati pihak terkait pada 28 Oktober 2026 untuk meminta penambahan bukti surat dan kepastian hukum atas penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.

