Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara kembali menjadi perhatian setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkap dugaan aliran informasi hasil penyadapan hingga ke Solo.
Mahfud menilai, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan tindakan mengakses komunikasi seseorang tanpa hak. Lebih jauh, ia menduga informasi yang diperoleh melalui penyadapan telah diolah menjadi bahan analisis untuk membaca arah kebijakan pemerintah sekaligus menyusun langkah yang berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang. Ia menyebutkan bahwa hasil akhir pengolahan informasi dari dugaan penyadapan tersebut diduga sampai kepada pihak tertentu di Solo.
“Karena dari hasil taruhlah bocoran sumber itu, produk dari hasil penyadapan ini, produk finalnya itu sampai ke Solo. Sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini, sudah tahu arahnya semua dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya,” kata Mahfud.
Menurutnya, penyadapan terhadap seorang presiden tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan dan kepentingan pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.
“Memang masuk akal, untuk apa menyadap presiden kalau bukan tujuan untuk makar,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang ditayangkan melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (4/11/2026).
Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melibatkan aparat kepolisian, persoalan ini akan menjadi pukulan serius bagi institusi Polri.
Mahfud juga membandingkan perkara tersebut dengan sejumlah kasus besar yang pernah mencoreng nama kepolisian, termasuk kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi kepolisian dalam penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan yang jauh lebih serius karena menyangkut keamanan dan kewibawaan negara.
Mahfud: Penyadapan Presiden Bukan Persoalan Biasa
Mahfud menegaskan bahwa perbedaan pandangan politik maupun ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintahan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan penyadapan ilegal terhadap presiden.
Ia menilai, persoalan tersebut harus diusut secara serius karena menyangkut kepentingan negara, bukan semata-mata persoalan hubungan politik antara pihak tertentu dan pemerintah.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” tegasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus menyoroti pentingnya pengungkapan secara menyeluruh mengenai pihak yang memerintahkan, melaksanakan, hingga memanfaatkan hasil penyadapan.
Eks Kapolri Listyo Sigit Disebut Bisa Terancam Hukuman Mati
Lebih jauh, Mahfud turut menyinggung kemungkinan konsekuensi pidana apabila dugaan makar dalam perkara tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum.

