Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penyadapan yang diduga menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh penting lainnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kepentingan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sikap Presiden tersebut saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, dugaan perbuatan yang mencuat dalam perkara tersebut tidak sebatas penyadapan. Sejumlah tindakan lain, seperti penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, juga menjadi bagian dari persoalan yang tengah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pemerintah, kata dia, memandang serius perkembangan kasus tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan tersebut.
Prasetyo bahkan menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman terhadap keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Di tengah perkembangan penanganan perkara tersebut, Presiden Prabowo juga mengambil keputusan terkait perubahan jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

