Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan periode 2024–2029, Yasonna H. Laoly, menerima kedatangan orang tua almarhumah Agnes Jance Zebua (17), remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang pada 13 Mei 2026 dan ditemukan meninggal dunia pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan keterangan keluarga, hingga kini penyebab pasti kematian Agnes belum terungkap. Keluarga menduga kematiannya bukan disebabkan oleh sakit dan berharap perkara tersebut diusut secara tuntas, transparan, serta berkeadilan.

Berbagai upaya telah dilakukan keluarga untuk mendapatkan keadilan. Mulai dari melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias, menyampaikan pengaduan kepada Gubernur Sumatera Utara, hingga mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Namun, hingga saat ini keluarga masih menantikan kejelasan mengenai penyebab kematian Agnes serta kepastian hukum atas perkara tersebut. Menanggapi persoalan itu, Yasonna mendorong kepolisian agar segera mengungkap secara tuntas kasus kematian Agnes Jance Zebua.

“Saya mendorong kepolisian segera mengusut tuntas kasus kematian Agnes Jance Zebua. Kebenaran harus diungkap, proses hukum harus berjalan transparan, dan pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Keluarga berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” tulis Yasonna melalui akun media sosial Facebook miliknya, Kamis (6/11/2026).

Salah satu komentar pada unggahan tersebut disampaikan oleh pemilik akun Facebook Amonio Gulo.

“Kiranya keluarga korban mendapatkan keadilan atas kasus kematian anaknya, Jance Zebua, yang hingga saat ini belum terungkap siapa pelakunya. Semoga melalui orang-orang yang Tuhan pakai, dapat terbuka jalan untuk mengungkap kasus ini,” tulisnya di kolom komentar.

Sebelumnya, penyidik Polres Nias telah diundang untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (14/10/2026).

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor 400/5274/DPRD/X/2026. Namun, pihak Polres Nias tidak hadir dalam agenda tersebut sehingga menimbulkan kekecewaan dari keluarga Agnes.

Keluarga korban bersama tim kuasa hukum dari Law Firm RATAKAN & HOTMAN 911 sebelumnya berharap kehadiran perwakilan kepolisian dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus kematian Agnes, siswi yang ditemukan meninggal dunia di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara.

Namun, harapan tersebut tidak terpenuhi lantaran tidak ada perwakilan Polres Nias yang menghadiri forum resmi DPRD Sumut tersebut. Ketidakhadiran itu semakin menambah kekecewaan keluarga yang hingga kini masih menantikan kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang merenggut nyawa Agnes.

Bagi keluarga, ketidakhadiran penyidik bukan sekadar persoalan menghadiri undangan resmi, tetapi juga berkaitan dengan keterbukaan informasi dan tanggung jawab aparat penegak hukum dalam memberikan penjelasan kepada pihak korban.

“Kami merasa kecewa dengan ketidakhadiran Polres Nias dalam agenda resmi yang diundang oleh DPRD Provinsi. Seharusnya ada penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan tanda tanya di tengah proses penanganan perkara ini,” ujar tim kuasa hukum, sebagaimana dikutip dari Mabestv.com.

Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk membawa persoalan ini ke Divisi Propam Mabes Polri apabila ditemukan dasar dan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur maupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Keluarga berharap Polres Nias segera memberikan klarifikasi mengenai alasan ketidakhadiran dalam RDPU tersebut. Selain itu, mereka juga meminta kepolisian menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka agar keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga terungkapnya kebenaran dan terpenuhinya rasa keadilan bagi almarhumah Agnes Jance Zebua.