Proses hukum terkait dugaan penghinaan terhadap masyarakat Ono Niha yang menjerat Zulkifli terus menjadi sorotan.

Langkah hukum yang ditempuh pihak tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli menuai respons keras dari berbagai elemen masyarakat, yang menilai upaya tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (24/04) pagi, tercatat kehadiran sekitar kurang lebih 10 orang yang diduga merupakan pendukung atau kerabat dari pihak Pemohon. Kehadiran kelompok ini didufa sebagai upaya yang mencolok untuk memberikan tekanan psikologis, baik kepada pihak Penyidik selaku Termohon maupun kepada Majelis Hakim, dengan tujuan mempengaruhi putusan hukum.

Menanggapi dinamika tersebut, Taufik Fatizaro Gulo, Tokoh Masyarakat sekaligus mantan Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat, memberikan pandangan komprehensif terkait aspek yuridis perkara ini.

Menurut Taufik, meskipun hak mengajukan praperadilan dijamin oleh undang-undang, namun dalam kasus konkret ini tidak ditemukan satu pun pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Secara yuridis, praperadilan memang hak setiap orang untuk menguji keabsahan tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Namun dalam kasus ini, kami melihat tidak ada satu pun cacat prosedur yang dilakukan oleh Polres Nias. Proses berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Taufik Gulo kepada awak media, Kamis (24/04).

Taufik menjelaskan lebih mendalam mengenai ruang lingkup praperadilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Pasal 77 KUHAP juncto Putusan Mahkamah Konstitusi, yang menegaskan bahwa kewenangan pengadilan dalam memeriksa praperadilan hanya terbatas pada aspek formalitas.

“Kewenangan hakim praperadilan hanya sebatas menguji sah atau tidaknya tindakan hukum dari sisi prosedur. Jika proses penyidikan sudah dilakukan sesuai aturan, berkas lengkap, dan bukti permulaan sudah cukup, maka secara logika hukum, gugatan praperadilan tersebut seharusnya tidak dapat dikabulkan,” tegasnya.

Lebih jauh, politisi senior ini menyoroti substansi perbuatan yang diduga dilakukan telah memenuhi rumusan pidana. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut jelas-jelas masuk dalam ranah Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, mengenai tindak pidana menghina kelompok tertentu berdasarkan suku.