Gagasan Kapolri Jendral Suyudi tentang Polisi Bersama Masyarakat menekankan pentingnya kehadiran kepolisian yang responsif, transparan, dan memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Namun, harapan tersebut kini menjadi perhatian dalam penanganan laporan dugaan pengeroyokan yang ditangani Polsek Batu Aji, Polresta Barelang, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan pada 1 Agustus 2026, dengan nomor: LP/B/155/VIII/2026/SPKT/POLSEK BATU AJI/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Perumahan Bumi Kencana, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Korban berinisial MMZ, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Safer Hulu & Partners, mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pengeroyokan yang dilayangkan pada 1 Agustus 2026. Hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kejelasan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh media ini dari pihak korban melalui kuasa hukumnya, perkara tersebut disebut telah menjalani gelar perkara dan terdapat upaya penjemputan terhadap pihak terlapor. Akan tetapi, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diharapkan menjadi sarana informasi resmi bagi pelapor disebut belum diterima dari penyidik pembantu Polsek Batu Aji.
“Kami menilai, perkembangan penanganan perkara perlu disertai informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, sehingga ada kepastian hukum terhadap korban,” jelas Adv. Ferry Hulu.
Ia juga berharap pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk tindak lanjut setelah gelar perkara dan upaya penjemputan terhadap pihak terlapor.

