Upaya pihak PT Gen Sys Technology untuk memeriksa aset miliknya di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, berujung hambatan.
Kuasa hukum perusahaan dari Kantor Hukum Safer & Partners mengaku dihadang saat hendak memasuki lahan dan bangunan tersebut pada Sabtu sore (10/10/2026).
Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, bersama Advokat Fati Hulu dan Pengacara Julfester Gulo, datang ke lokasi untuk mengecek keberadaan sebuah lifting magnet techno magnete buatan Italia yang disebut memiliki nilai sekitar Rp146 juta.
Namun, mereka tidak dapat masuk ke kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan dari pihak kuasa hukum bahwa aset yang hendak diperiksa kemungkinan sudah tidak berada di tempat semula.
Advokat Saferiyusu Hulu, yang akrab disapa Ferry Hulu, mengatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan aset milik kliennya.
“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” kata Ferry Hulu.
Ia menjelaskan, PT Gen Sys Technology merupakan pemilik lahan dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan BPN Batam.
- Aset PT Gen Sys Technology
- Aset Rp146 Juta
- Berita Batam Terkini
- Berita Hukum Batam
- Dugaan Penggelapan Aset
- Dugaan Penghadangan Kuasa Hukum
- Ferry Hulu
- Kantor Hukum Safer & Partners
- Kuasa Hukum PT Gen Sys Dihadang
- Laporan Polisi PT Gen Sys Technology
- Penguasaan Lahan Tanjung Uncang
- PT Gen Sys Technology
- PT Gen Sys Technology Batam
- PT Petrus Indonesia
- PT Petrus Indonesia Batam
- Saferiyusu Hulu
- Sengketa Aset Perusahaan
- Sengketa Lahan Batam
- Sengketa Lahan PT Gen Sys Technology
- SHGB Nomor 38

