Upaya pihak PT Gen Sys Technology untuk memeriksa aset miliknya di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, berujung hambatan.

Kuasa hukum perusahaan dari Kantor Hukum Safer & Partners mengaku dihadang saat hendak memasuki lahan dan bangunan tersebut pada Sabtu sore (10/10/2026).

Kuasa hukum PT Gen Sys Technology, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, bersama Advokat Fati Hulu dan Pengacara Julfester Gulo, datang ke lokasi untuk mengecek keberadaan sebuah lifting magnet techno magnete buatan Italia yang disebut memiliki nilai sekitar Rp146 juta.

Namun, mereka tidak dapat masuk ke kawasan tersebut. Kondisi itu memunculkan dugaan dari pihak kuasa hukum bahwa aset yang hendak diperiksa kemungkinan sudah tidak berada di tempat semula.

Advokat Saferiyusu Hulu, yang akrab disapa Ferry Hulu, mengatakan pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan aset milik kliennya.

“Langkah selanjutnya kami akan membuat laporan polisi terkait dugaan penggelapan,” kata Ferry Hulu.

Ia menjelaskan, PT Gen Sys Technology merupakan pemilik lahan dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 38 yang diterbitkan BPN Batam.