“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi sempurna, mulai dari perbuatan yang dilakukan, sifatnya yang menghina, hingga objek yang dituju adalah jelas, yaitu masyarakat Ono Niha. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tapi sudah masuk ranah pidana,” paparnya.

Taufik juga menyoroti fenomena kehadiran massa di ruang sidang. Ia menilai cara tersebut sangat tidak etis dan mencederai prinsip peradilan yang bebas dan independen.

“Hukum tidak boleh diputuskan berdasarkan jumlah orang yang hadir atau teriakan di luar ruang sidang. Putusan harus lahir dari fakta hukum dan pasal yang berlaku. Tekanan psikologis semacam itu tidak akan pernah bisa mengubah fakta hukum yang sudah terbangun,” tambahnya.

Ia juga membantah keras narasi yang merendahkan kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat Nias yang menjadi pemicu kasus ini.

“Sejarah membuktikan, banyak putra-putri terbaik Nias yang memegang jabatan strategis di tingkat nasional hingga internasional. Pernyataan yang merendahkan itu justru menunjukkan ketidaktahuan dan adanya niat buruk untuk menghina martabat sebuah suku,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, tokoh masyarakat lainnya, Krisman Zebua, juga memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang berjalan. Ia menekankan bahwa pembelaan hakim harus dilakukan dengan cara yang santun dan berlandaskan hukum, bukan dengan cara intimidasi.

“Kami memahami setiap orang berhak membela diri, tetapi pembelaan harus dilakukan dengan cara yang benar dan berlandaskan hukum, bukan dengan cara mengintimidasi. Jika gugatan praperadilan ini dikabulkan tanpa dasar yang kuat, itu sama saja membuka celah lebar bagi pelanggaran terhadap harkat dan martabat suku bangsa di masa depan,” ungkap Krisman.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat luas khususnya di Kepulauan Nias masih menantikan putusan Majelis Hakim. Harapan besar tertuju agar putusan yang diambil tidak hanya sah secara formil, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif, serta menjadi pelajaran tegas bahwa di Negara Indonesia, tidak ada ruang bagi penghinaan terhadap SARA./Setiaman Zebua.