Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu pagi.
Sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga, Presiden kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Pemerintah Pastikan Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan
Selain menyampaikan perkembangan keputusan Presiden, Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kapolri. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum tersendiri. Artinya, setiap pelaksanaan penyadapan harus didasarkan pada kewenangan serta prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun diminta tidak mencampuradukkan tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan hukum dengan dugaan tindakan ilegal yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

