Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak pidana penyadapan yang diduga menyasar Kepala Negara serta sejumlah pimpinan dan tokoh penting lainnya.
Persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam keamanan dan kepentingan negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan sikap Presiden tersebut saat memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, dugaan perbuatan yang mencuat dalam perkara tersebut tidak sebatas penyadapan. Sejumlah tindakan lain, seperti penghapusan bukti elektronik dan akses ilegal, juga menjadi bagian dari persoalan yang tengah mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pemerintah, kata dia, memandang serius perkembangan kasus tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian perbuatan tersebut.
Prasetyo bahkan menyinggung kemungkinan adanya unsur tindak pidana yang berkaitan dengan ancaman terhadap keselamatan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.
Di tengah perkembangan penanganan perkara tersebut, Presiden Prabowo juga mengambil keputusan terkait perubahan jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Keputusan tersebut ditandatangani pada Rabu pagi.
Sebagai langkah untuk menjaga keberlangsungan tugas dan fungsi lembaga, Presiden kemudian menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di lingkungan Kantor Staf Presiden.
Pemerintah Pastikan Pelayanan Kepolisian Tetap Berjalan
Selain menyampaikan perkembangan keputusan Presiden, Prasetyo juga menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dengan Kapolri. Langkah tersebut bertujuan memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum tersendiri. Artinya, setiap pelaksanaan penyadapan harus didasarkan pada kewenangan serta prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Masyarakat pun diminta tidak mencampuradukkan tindakan penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan hukum dengan dugaan tindakan ilegal yang saat ini menjadi perhatian pemerintah.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.

