Ada beberapa perizinan yang harus dipersiapkan, seperti dokumen lingkungan (Persetujuan Lingkungan), sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan aturan turunan Cipta Kerja, yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL/SPPL dari DLH Kota Batam/Provinsi Kepri (tergantung skala kegiatan).
Kemudian, Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan apabila penimbunan berdampak pada badan air atau menghasilkan limbah cair. Selain itu, Izin Pematangan Lahan (Cut and Fill) yang dimohonkan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) BP Batam.
Khusus Penimbunan Bakau, Izin PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), Pajak Galian C, dan Komitmen Restorasi juga harus dipenuhi.
Dari hal tersebut di atas, aktivitas PT Uway Makmur di Perumahan Kota Bunga tersebut diduga kuat tidak memliki perizinan yang lengkap. Saat dikonfirmasi ke Direktur PT Uway Makmur, masih belum ada respon hingga berita ini diterbitkan. Tim media ini juga, sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada dinas dan pihak – pihak terkait./Red.

