Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyebut setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap selama persidangan, tidak ditemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam persidangan, terungkap adanya certificate of attendance serta dokumen akademik lainnya.
Menurut MK, certificate of attendance menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran, tetapi bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan tertentu.
Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk MK, pihak yang dapat mengajukan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon peserta pemilu.

