Gagasan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengenai “Polisi Bersama Masyarakat” kembali menjadi perhatian di tengah masih bergulirnya persoalan hukum terkait perobohan Hotel Purajaya, Nongsa, Batam.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 1 Oktober 2026, Suyudi mengusung “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai arah transformasi Polri dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi tugas kepolisian. Ia juga menyoroti pentingnya pelayanan dan penanganan laporan masyarakat sehingga warga tidak harus menempuh akses informal maupun membuat suatu perkara menjadi viral agar mendapatkan perhatian.
Gagasan tersebut menjadi relevan untuk ditempatkan dalam konteks perkara Hotel Purajaya, bukan sebagai pernyataan khusus Suyudi terhadap perkara tersebut, melainkan sebagai bagian dari harapan agar setiap persoalan hukum yang masuk dalam kewenangan kepolisian memperoleh penanganan sesuai prosedur, transparan dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.
DPR RI Sudah Meminta Evaluasi Hotel Purajaya
Persoalan Hotel Purajaya sebelumnya telah mendapat perhatian Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terkait Mafia Tanah Komisi III DPR RI. Dalam surat DPR RI tertanggal 28 Februari 2025 yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Prof. Dr. H. Sufmi Dasco Ahmad, S.H., M.H., surat tindak lanjut RDPU tersebut ditujukan antara lain kepada Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, Kapolri dan Kepala BP Batam.
Dokumen tersebut secara eksplisit mencantumkan rekomendasi agar BP Batam melakukan evaluasi atas pencabutan lahan dan perobohan bangunan Hotel Purajaya. DPR RI juga meminta Mahkamah Agung dan aparat penegak hukum terkait memberikan perhatian terhadap penanganan persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam surat yang sama, Pimpinan DPR RI meminta pihak yang dituju menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan hasil tindak lanjut kepada Pimpinan DPR RI.
Dengan demikian, keberadaan surat tersebut menjadi bagian dari dokumen resmi yang menunjukkan bahwa persoalan pencabutan lahan dan perobohan Hotel Purajaya telah dibawa ke forum DPR RI dan kemudian diteruskan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Kapolri.
Kuasa Hukum Minta KY Awasi Persidangan
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, Zulkifli, SH, menyatakan pihaknya telah menyurati Komisi Yudisial untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm.
Menurut Zulkifli, permintaan tersebut berkaitan dengan kepentingan menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim selama proses persidangan.
“Perjalanan gugatan Purajaya, yang dirobohkan tanpa putusan pengadilan, hanya dengan menggunakan Perka BP Batam yang belum ada ketika peristiwa hukum terjadi, menjadi salah satu alasan kami meminta pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm,” kata Zulkifli kepada media, Selasa (29/9/2026).
Zulkifli mengatakan, sejauh ini pihaknya belum melihat adanya indikasi intervensi terhadap persidangan. Namun, ia mengaku mengkhawatirkan kemungkinan adanya tindakan di luar persidangan yang dapat mengganggu jalannya proses hukum maupun pertimbangan majelis hakim.
Pihak PT DTL juga menyatakan surat telah disampaikan kepada Mahkamah Agung, Wakil Ketua DPR RI, serta Komisi VI dan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026).
Perobohan Hotel Dipersoalkan dalam Persidangan
Dalam perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), pihak PT DTL mempersoalkan dasar pelaksanaan perobohan Hotel Purajaya pada 21 Juni 2023.

