Penasihat Hukum (PH) PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya, menyurati Komisi Yudisial (KY) untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
PH PT DTL berharap pengawasan KY dapat turut memastikan proses persidangan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
PH PT DTL, Zulkifli, SH, mengatakan surat tersebut dilayangkan sebagai bagian dari perhatian pihaknya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Perjalanan gugatan Purajaya, yang dirobohkan tanpa putusan pengadilan, hanya dengan menggunakan Perka BP Batam yang belum ada ketika peristiwa hukum terjadi, menjadi salah satu alasan kami meminta pengawasan untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dalam perkara nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm,” kata Zulkifli kepada media, Selasa (29/9/2026).
Menurut Zulkifli, pihaknya sejauh ini belum melihat adanya indikasi intervensi terhadap proses persidangan. Namun, ia menyebut pengawasan tetap diperlukan untuk mengantisipasi adanya tindakan di luar persidangan yang menurutnya berpotensi mengganggu jalannya perkara maupun pertimbangan majelis hakim.
“Indikasi adanya intervensi sejauh ini belum terlihat. Namun, tindakan-tindakan di balik persidangan yang mengganggu jalannya persidangan serta mengganggu pertimbangan majelis dapat saja terjadi jika tidak diawasi secara sungguh-sungguh,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, pengalaman pihaknya dalam menggugat BP Batam menjadi salah satu alasan permintaan pengawasan tersebut.
“Pengalaman dalam menggugat BP Batam, serta perusahaan yang kemungkinan akan melakukan segala cara untuk mempengaruhi pertimbangan majelis, terbuka dalam perkara kami,” katanya.
Surati MA dan DPR RI
Selain KY, surat serupa juga dilayangkan kepada Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua DPR RI, Komisi VI DPR RI, dan Komisi III DPR RI pada Senin (28/9/2026).
Menurut Zulkifli, persoalan Hotel Purajaya sebelumnya juga telah menjadi perhatian DPR RI. Ia merujuk pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan Komisi VI dan Komisi III DPR RI pada Februari 2025.
Dalam pemberitaan sebelumnya, surat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tertanggal 28 Februari 2025 memang meminta BP Batam, MA, kepolisian, dan lembaga terkait menindaklanjuti persoalan pencabutan lahan serta perobohan Hotel Purajaya.
Zulkifli menyebut pihaknya belum memperoleh penjelasan mengenai tindak lanjut evaluasi tersebut, khususnya terkait persoalan Hotel Purajaya.
“Bahkan, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, telah melayangkan surat ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Kapolri, menyampaikan berbagai masalah yang terindikasi korban mafia tanah, tetapi hingga saat ini tidak ada penjelasan tentang evaluasi dan tindakan hukum instansi tersebut,” ujar Zulkifli.
Saksi Sebut Tidak Ada Pedoman Pembongkaran
Dalam persidangan perkara Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Btm antara PT Dani Tasha Lestari melawan BP Batam, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP), dan PT Lamro Martua Sejati (LMS), persoalan dasar pembongkaran Hotel Purajaya kembali menjadi sorotan.

