Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.
Asep menyebut ancaman pidana untuk masing-masing ketentuan tersebut dapat mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung dengan melibatkan Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
Pengawasan internal, menurutnya, dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Polri juga menegaskan bahwa aturan mengenai penyadapan telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pelaksanaan penyadapan harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kepentingan penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang.
Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penggunaan sistem penyadapan, serta motif di balik dugaan penghapusan data elektronik tersebut.
Penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.

