Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya.

Penetapan tersebut diumumkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026). Tiga nama yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, serta Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific crime investigation.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (3/11/2026).

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menduga aktivitas penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha juga disebut masuk dalam sasaran penyadapan.

Asep menjelaskan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga Oktober 2026. Praktik tersebut diduga dilakukan tanpa memenuhi prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelasnya.

Diduga Manipulasi Sistem Penyadapan

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan dalam kegiatan pemantauan dan penyadapan secara sah sesuai ketentuan hukum.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem tersebut tanpa melalui proses verifikasi dan tidak disertai permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi yang menjadi dasar penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas yang sebelumnya tersimpan dalam sistem.

Perkara ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan tersebut.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Dijerat Pasal KUHP dan UU ITE

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum terhadap ketiga tersangka.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi informasi elektronik secara melawan hukum, akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, serta tindakan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik.

Asep menyebut ancaman pidana untuk masing-masing ketentuan tersebut dapat mencapai 10 tahun, enam tahun, dan delapan tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan.

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Asep Edi Suheri mengatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung dengan melibatkan Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.

Pengawasan internal, menurutnya, dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.

Polri juga menegaskan bahwa aturan mengenai penyadapan telah diatur melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Pelaksanaan penyadapan harus memenuhi ketentuan hukum, termasuk prinsip legalitas, perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta kepentingan penegakan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan disebut menyasar Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai latar belakang.

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang pihak-pihak yang bertanggung jawab, mekanisme penggunaan sistem penyadapan, serta motif di balik dugaan penghapusan data elektronik tersebut.

Penanganan perkara secara terbuka dan akuntabel menjadi penting agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini.