Kabar mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 mulai membawa kepastian bagi kalangan pekerja. Setelah pemerintah menerbitkan regulasi terbaru, penyaluran bantuan senilai Rp900.000 kini direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026.
Kepastian tersebut menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Oktober 2026 itu menjadi landasan pelaksanaan program BSU untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Dalam ketentuan tersebut, pemerintah menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 setiap bulan selama tiga bulan. Dengan mekanisme pembayaran sekaligus, pekerja yang dinyatakan memenuhi persyaratan akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya juga telah menyampaikan rencana waktu penyaluran melalui kanal informasi resminya pada Kamis (29/10/2026).
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah menyebutkan bahwa distribusi BSU 2026 ditargetkan berlangsung pada November hingga Desember.
Meski demikian, pekerja perlu memahami bahwa rentang waktu tersebut merupakan jadwal rencana penyaluran, bukan kepastian tanggal dana masuk ke rekening masing-masing penerima.
Penyaluran Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos
Untuk mekanisme distribusi, pemerintah menyiapkan penyaluran melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Sejumlah bank yang masuk dalam skema penyaluran meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

