Warga Perumahan Tembesi Raya, Kota Batam, mendesak Pengembang PT Mutiara Bintang Aries untuk segera menyelesaikan permasalahan perlindungan konsumen.
Permasalahan ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke-2 yang digelar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam pada Selasa (10/08). Diketahui, sebanyak kurang lebih 104 warga/konsumen PT Mutiara Bintang Aries belum mendapatkan Sertifikat rumah. Semuanya membeli rumah secara kredit dan cash bertahap.
“Kami sudah menunggu ini terlalu lama. Saya beli secara cash bertahap dan telah lunas pada tanggal 1 Juni 2016. Artinya, sudah 10 tahun. Sampai sekarang sertifikat tidak ada,” ucap Kefmi Depeka Br. Sinaga, salah seorang warga.
Selain telah melunasi harga rumah, warga juga mengaku telah membayar biaya pengurusan sertipikat yang diminta pihak pengembang. Padahal, di awal pembelian rumah tersebut telah dijanjikan Sertifikat dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) gratis dan sertipikat akan selesai sekitar tiga bulan setelah seluruh kewajiban dipenuhi.
“Di brosur ada semacam promo sebagaimana disebutkan dalam brosur (iklan) yang disebarkan marketing saat itu. Di dalamnya ditulis “Gratis Sertipikat & BPHTB”. Namun, dalam proses berikutnya, warga justru diminta membayar sejumlah biaya dengan nominal yang berbeda. Dan anehnya sampai sekarang sertifikatnya pun tak kunjung ada,” jelasnya.
“Warga berharap agar sertifikat rumah yang dipersoalkan tersebut diberikan secara gratis sebagaimana disampaikan dalam RDPU oleh pimpinan rapat yang dipimpin oleh Anwar Anas,” sambungnya mengakhiri.
Selain itu, Ketua RW 20 Kelurahan Kibing, Batu Aji, Deni Pakpahan, mengatakan jika warga merasa seluruh kewajiban yang dibebankan pengembang PT Mutiara Bintang Aries telah mereka penuhi. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan lamanya proses administrasi. Warga juga mengaku kesulitan mendapatkan penjelasan mengenai status sertipikat tersebut.
“Warga sudah memenuhi semua kewajibannya. Rumah sudah lunas, biaya pengurusan sertifikat juga sudah dibayar. Tapi sampai sekarang sertifikat belum kami terima,” kata Pakpahan, yang juga sebagai salah satu konsumen PT Mutiara Bintang Aries.
“Sudah berbagai upaya telah dilakukan warga, seperti mengirimkan surat, menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan WhatsApp, hingga mendatangi kantor pengembang. Namun, kantor PT Mutiara Bintang Aries kerap tutup sehingga mereka kesulitan menemui pihak yang dapat memberikan penjelasan mengenai penyelesaian sertifikat,” sambungnya.

