Ormas Madas (Masyarakat Madura Asli) Nusantara mendukung pernyataan Mahfud MD agar eks Jampidsus, Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dihukum mati terkait temuan dugaan korupsi. Febrie dinilai tidak hanya melanggar hukum berat tapi juga menciderai integritas institusi Kejaksaan Agung.

Dukungan agar Febrie Adriansyah dihukum mati disampaikan oleh Ketua Umum Ormas Madas Nusantara, KRH.HM. Jusuf Rizal,SH, saat menjawab pertanyaan media, apakah Febrie layak dihukum mati di Jakarta. Selain itu Mantan Menkopolhukan, Mahfud MD juga menyuarakan agar Febrie dihukum mati.

“Hukuman yang layak bagi Febrie adalah hukuman mati. Dosanya sangat luar biasa. Penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara, memberi citra negatif bagi Kejaksaan Agung serta sebagai Jampidsus memberi contoh yang tidak baik,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi, Relawan Prabowo Subianto itu. Sabtu (25/07).

Menurut Jusuf Rizal apa yang dilakukan Febrie merupakan kejahatan luar biasa dilakukan oleh aparat penegak hukum yang mengkhianati amanah. Sementarab dasar hukum mengacu pada UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001) yang mengatur ancaman pidana mati dalam kondisi tertentu.

Sebagaimana temuan Tim Tastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri telah melakukan penyitaan atas dugaan korupsi Febrie yang nilainya fantastis di 13 lokasi. Dari hasil temuan jumlah barang bukti yang disita mencapai 74 kilogram emas batangan dan uang tunai serta valuta asing (Dolar Amerika Serikat: 4.767.300 USD. Temuan ini merupakan korupsi besar yang dilakukan aparat penegak hukum.