Kebebasan untuk menyampaikan pendapat, berekspresi, serta mengemukakan ide dan gagasan juga telah dijamin dalam Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Oleh karena itu, mahasiswa dan pemuda tidak seharusnya kehilangan keberanian untuk menyuarakan aspirasi ketika melihat persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Namun, penyampaian pendapat tersebut harus tetap dilakukan secara bertanggung jawab, damai, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui tulisan ini, saya ingin mengakhiri dengan sebuah pertanyaan sekaligus refleksi bagi seluruh mahasiswa, pemuda, dan pemudi di Indonesia.
“Ketika birokrasi pemerintahan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, ketika kebijakan pemerintah dianggap merugikan hak-hak masyarakat, serta ketika hak-hak dasar warga negara belum terpenuhi secara optimal, apakah kita hanya akan memilih diam dan menerima keadaan, atau bangkit menyuarakan perubahan?,” ucapnya.
Diam Tertindas atau Bangkit Melawan?
Penulis: Ofrid Seran
NIM: 241010201212
Jurusan: Ilmu Hukum (S1)
Kampus: Universitas Pamulang

