Terungkapnya dugaan pelanggaran yang menyeret empat personel Polsek Batam Kota di tempat hiburan malam (THM) Shark Club, One Batam Mall, menjadi alarm serius bagi pengawasan tempat hiburan malam di Kota Batam.
Peristiwa ini bukan hanya soal pelanggaran internal kepolisian, tetapi juga menjadi momentum bagi instansi terkait untuk mengevaluasi perizinan, operasional, dan pengawasan Shark Club Batam.
Empat personel kepolisian tersebut diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat berada di Shark Club, One Batam Mall, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat personel tersebut bertugas di Polsek Batam Kota. Dalam penindakan tersebut, petugas juga diduga menemukan barang bukti berupa cairan etomidate yang dikenal dengan istilah vape getar. Zat tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang tengah diperiksa pihak berwenang.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri, tidak menampik adanya penindakan terhadap empat personel tersebut. Ia bahkan menyebut kejadian itu sebagai aib bagi dirinya maupun institusi kepolisian.
“Aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda, masih ada anggota kita yang melakukan pelanggaran seperti itu dan sudah kita tindak,” ujar Suhendri, saat ditemui beberapa media, dikutip dari tiktok tribunbatam dan batamnow.com pada Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, keempat personel saat ini masih menjalani pemeriksaan Bidpropam Polda Kepri. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan bentuk pelanggaran, termasuk kemungkinan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri.
“Yang jelas mereka lagi diperiksa Propam, nanti akan disidangkan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik,” katanya.
Suhendri juga membenarkan bahwa penindakan dilakukan di Shark Club. Dalam kegiatan tersebut, petugas turut menemukan barang bukti yang sementara diidentifikasi sebagai etomidate.
“Dia ditangkap di Shark, ada BB-nya. Etomidate itu BB sementara,” ungkapnya.
Shark Club Perlu Dievaluasi, Jangan Hanya Berhenti pada Pemeriksaan Polisi
Peristiwa ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Batam bersama instansi teknis terkait untuk melakukan evaluasi terhadap operasional Shark Club Batam.
Evaluasi tidak cukup hanya dilakukan setelah muncul persoalan yang menjadi perhatian publik. Pemeriksaan perlu menyentuh aspek legalitas perizinan usaha, kesesuaian kegiatan operasional dengan izin yang dimiliki, standar pengawasan pengunjung, hingga upaya pencegahan peredaran narkotika dan zat berbahaya di lingkungan tempat hiburan malam.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan operasional, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

