“Kami menjelaskan bahwa saat pembongkaran Hotel Purajaya dilakukan, tidak ada pendampingan juru sita dan/atau panitera Pengadilan Negeri Batam. Bahkan, para tergugat tidak dapat menunjukkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam,” tegas Simanjuntak.
Mereka menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian karena pelaksanaan eksekusi seharusnya mengacu pada ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR dan RBg.
Menurut tim kuasa hukum, para tergugat justru mendasarkan tindakannya pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2017.
“Kami menilai tidak seharusnya ketentuan dalam sebuah peraturan kepala badan mengesampingkan ketentuan hukum acara perdata. Pelaksanaan eksekusi harus berlandaskan hukum dan prinsip keadilan, bukan semata-mata kepentingan atau keuntungan pihak tertentu,” tutupnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tindakan pembongkaran Hotel Purajaya diduga merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Tidak hanya mengenai prosedur pembongkaran, Zulkifli juga menegaskan bahwa pada saat bangunan Hotel Purajaya dirobohkan, kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari selaku penggugat.
Mereka merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor PN.04.01/464-800.39/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, menurut Zulkifli, empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 01099, 01100, 01101, dan 01102 masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari.
“Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut menyatakan bahwa keempat Sertifikat Hak Guna Bangunan masih atas nama PT Dani Tasha Lestari. Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk menegaskan bahwa lahan dan Hotel Purajaya masih merupakan milik penggugat pada saat pembongkaran dilakukan,” jelasnya.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar memeriksa dan memutus perkara tersebut secara transparan, profesional, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara transparan dan profesional serta berani mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak penggugat,” pungkas Zulkifli.

