Pekerjaan proyek pembangunan prasarana dan sarana di luar kawasan pelabuhan pada lokasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Natuna mulai menjadi sorotan.
Pasalnya, progres pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Cimendang Sakti Contrakindo KSO PT Samudra Anugrah Indah Permai tersebut diragukan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak.
Berdasarkan papan informasi proyek yang didapatkan tim media ini pada Sabtu (7/11/2026), pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp87.946.849.000 yang bersumber dari hibah Japan International Cooperation Agency (JICA) itu memiliki masa pelaksanaan selama 365 hari kalender.
Dengan semakin dekatnya batas waktu penyelesaian pekerjaan, muncul pertanyaan apakah pihak kontraktor mampu menuntaskan seluruh pekerjaan hingga mencapai 100 persen sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sejumlah hal menjadi perhatian, mulai dari ketersediaan material yang sebagian harus didatangkan dari Jakarta hingga keterbatasan tenaga kerja di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi percepatan pekerjaan, terutama jika tidak diantisipasi secara serius oleh pihak pelaksana proyek.

