Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melaksanakan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Btm di lokasi Hotel Purajaya, milik PT Dani Tasha Lestari, Jumat (6/11/2026).
Sidang lapangan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri para pihak yang berperkara, termasuk tim kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari selaku penggugat.
Dalam perkara ini, PT Dani Tasha Lestari menggugat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai Tergugat I, PT Pasifik Estatindo Perkasa sebagai Tergugat II, serta PT Lamro Martua Sejati sebagai Tergugat III.
Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum Hotel Purajaya, Marulak Simanjuntak bersama rekannya Zulkifli dari Kantor Hukum JSP dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (6/11/2026), menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi bangunan hotel yang telah dibongkar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan nantinya memutus perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Btm karena telah bersedia melaksanakan pemeriksaan setempat di lokasi Hotel Purajaya,” ucap Marulak Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, melalui pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi lokasi serta puing-puing bangunan Hotel Purajaya yang telah dibongkar.
Mereka menilai kondisi tersebut menjadi bagian penting dari fakta yang perlu dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
“Majelis Hakim telah melihat langsung puing-puing Hotel Purajaya yang telah dihancurkan atau dirobohkan. Kami menilai fakta di lapangan tersebut penting untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” ungkap Marulak.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat II dalam persidangan terkait alokasi lahan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Tergugat II disebut menyatakan bahwa pihaknya memperoleh alokasi lahan seluas 103.000 meter persegi dari Tergugat I. Namun, menurut tim kuasa hukum penggugat, lahan yang dikuasai disebut mencapai kurang lebih 300.000 meter persegi, termasuk kawasan Hotel Purajaya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah proses pembongkaran bangunan Hotel Purajaya yang dilakukan oleh PT Lamro Martua Sejati dan PT Pasifik Estatindo Perkasa.
Ia menyatakan bahwa ketika pembongkaran dilakukan, tidak terdapat pendampingan juru sita maupun panitera dari Pengadilan Negeri Batam. Mereka juga mempertanyakan dasar pelaksanaan pembongkaran karena, menurut mereka, para tergugat tidak dapat menunjukkan penetapan eksekusi dari pengadilan.

