Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam melaksanakan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Btm di lokasi Hotel Purajaya, milik PT Dani Tasha Lestari, Jumat (6/11/2026).
Sidang lapangan tersebut berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri para pihak yang berperkara, termasuk tim kuasa hukum PT Dani Tasha Lestari selaku penggugat.
Dalam perkara ini, PT Dani Tasha Lestari menggugat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagai Tergugat I, PT Pasifik Estatindo Perkasa sebagai Tergugat II, serta PT Lamro Martua Sejati sebagai Tergugat III.
Usai pelaksanaan pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum Hotel Purajaya, Marulak Simanjuntak bersama rekannya Zulkifli dari Kantor Hukum JSP dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (6/11/2026), menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi bangunan hotel yang telah dibongkar.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan nantinya memutus perkara perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN.Btm karena telah bersedia melaksanakan pemeriksaan setempat di lokasi Hotel Purajaya,” ucap Marulak Simanjuntak.
Menurut Simanjuntak, melalui pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi lokasi serta puing-puing bangunan Hotel Purajaya yang telah dibongkar.
Mereka menilai kondisi tersebut menjadi bagian penting dari fakta yang perlu dipertimbangkan dalam proses pemeriksaan perkara.
“Majelis Hakim telah melihat langsung puing-puing Hotel Purajaya yang telah dihancurkan atau dirobohkan. Kami menilai fakta di lapangan tersebut penting untuk membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat,” ungkap Marulak.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Tergugat II dalam persidangan terkait alokasi lahan.
Dalam keterangannya, kuasa hukum Tergugat II disebut menyatakan bahwa pihaknya memperoleh alokasi lahan seluas 103.000 meter persegi dari Tergugat I. Namun, menurut tim kuasa hukum penggugat, lahan yang dikuasai disebut mencapai kurang lebih 300.000 meter persegi, termasuk kawasan Hotel Purajaya.
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah proses pembongkaran bangunan Hotel Purajaya yang dilakukan oleh PT Lamro Martua Sejati dan PT Pasifik Estatindo Perkasa.
Ia menyatakan bahwa ketika pembongkaran dilakukan, tidak terdapat pendampingan juru sita maupun panitera dari Pengadilan Negeri Batam. Mereka juga mempertanyakan dasar pelaksanaan pembongkaran karena, menurut mereka, para tergugat tidak dapat menunjukkan penetapan eksekusi dari pengadilan.
“Kami menjelaskan bahwa saat pembongkaran Hotel Purajaya dilakukan, tidak ada pendampingan juru sita dan/atau panitera Pengadilan Negeri Batam. Bahkan, para tergugat tidak dapat menunjukkan surat penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Batam,” tegas Simanjuntak.
Mereka menilai tindakan tersebut perlu menjadi perhatian karena pelaksanaan eksekusi seharusnya mengacu pada ketentuan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 195 sampai dengan Pasal 224 HIR dan RBg.
Menurut tim kuasa hukum, para tergugat justru mendasarkan tindakannya pada Peraturan Kepala BP Batam Nomor 26 Tahun 2017.
“Kami menilai tidak seharusnya ketentuan dalam sebuah peraturan kepala badan mengesampingkan ketentuan hukum acara perdata. Pelaksanaan eksekusi harus berlandaskan hukum dan prinsip keadilan, bukan semata-mata kepentingan atau keuntungan pihak tertentu,” tutupnya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai tindakan pembongkaran Hotel Purajaya diduga merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Tidak hanya mengenai prosedur pembongkaran, Zulkifli juga menegaskan bahwa pada saat bangunan Hotel Purajaya dirobohkan, kepemilikan lahan dan bangunan tersebut masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari selaku penggugat.
Mereka merujuk pada surat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor PN.04.01/464-800.39/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023.
Dalam surat tersebut, menurut Zulkifli, empat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 01099, 01100, 01101, dan 01102 masih tercatat atas nama PT Dani Tasha Lestari.
“Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut menyatakan bahwa keempat Sertifikat Hak Guna Bangunan masih atas nama PT Dani Tasha Lestari. Hal ini menjadi dasar bagi kami untuk menegaskan bahwa lahan dan Hotel Purajaya masih merupakan milik penggugat pada saat pembongkaran dilakukan,” jelasnya.
Menutup keterangannya, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam agar memeriksa dan memutus perkara tersebut secara transparan, profesional, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini secara transparan dan profesional serta berani mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sehingga keadilan dapat diberikan kepada pihak penggugat,” pungkas Zulkifli.

