Dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilaporkan berinisial FM (28) di Polda Kepulauan Riau (Kepri) masih terus bergulir.
Padahal, terlapor yang merupakan mantan anggota Polri, Brigadir Yesaya Arga Aprianto Silaen, telah menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kepri pada Desember 2025.
Perkara tersebut dilaporkan FM pada 26 September 2025 dan ditangani Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri. Namun, setelah lebih dari satu tahun, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penanganannya diketahui dilakukan oleh penyidik senior, Iptu Yanti Harefa, SH, MH.
Pengacara FM, yakni Advokat Lisman Hulu, Ferry Hulu, Leo Halawa, Martin Zega, dan Sehafati Hulu, telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong perkembangan penanganan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, dugaan peristiwa bermula ketika Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen menggunakan modus berpacaran dengan FM.
FM mengaku dijemput di Medan pada 2025 lalu hingga meninggalkan pekerjaannya.
“Saya dijanjikan dinikahi, tapi semua bohong,” ujar FM, Sabtu (31/10/2026).
Menurut FM, lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut menimbulkan tanda tanya besar.
“Apakah mandul penanganan atau tidak?,” tambah FM.
Ada Kejanggalan dalam Proses Penyelidikan
Melalui kuasa hukumnya, FM menilai proses penyelidikan perkara tersebut berlangsung terlalu lama. Padahal, menurut pihak kuasa hukum, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dapat dilakukan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
“Hemat kami sudah terpenuhi. PTDH terlapor sudah terbukti dipecat. Berarti bersalah. Kemudian keterangan saksi, bukti video, petunjuk, dan bukti-bukti lainnya. Tapi mengapa sampai saat ini tidak naik ke tahap penyidikan,” ucap Lisman Hulu.
Lisman menegaskan, pihaknya telah menempuh upaya hukum dengan menyurati pihak terkait pada 28 Oktober 2026 untuk meminta penambahan bukti surat dan kepastian hukum atas penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/87/IX/2025/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU.
“Salah satu bukti yang kami berikan adalah keterangan dari hasil Psikolog Farah Oktamurdiantri . Jadi, kami berharap langkah ini dapat memperjelas penanganan kasus tersebut,” ujar Lisman.
Bahkan, pengacara FM menyatakan akan menempuh upaya hukum lain apabila proses penanganan perkara tersebut terus berlarut-larut.
“Kami akan menyurati agar penyidik Iptu Yanti Harefa dipertimbangkan untuk diganti. Karena ini sudah lama sekali,” kata pengacara tersebut.
Di sisi lain, Advokat Ferry Hulu menilai bahwa apabila telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup, perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan. Menurutnya, terdapat sejumlah bukti yang dapat menjadi dasar dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Menurut hemat kami, terdapat dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan psikiater serta keterangan saksi, termasuk hasil pemeriksaan terhadap korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Selain itu, alat bukti lain yang dapat mendukung pembuktian antara lain surat, seperti keterangan psikolog klinis, informasi dan dokumen elektronik, serta barang bukti lainnya,” ujar Ferry Hulu.
Selanjutnya, FM juga menyatakan akan melaporkan penyidik yang menangani perkaranya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila tidak ada perkembangan yang jelas.
“Saya juga akan berencana melaporkan Yanti ke Propam Polda jika kasus ini masih lama,” cetus FM kepada media ini.
FM kembali menegaskan agar perkara yang dilaporkannya tidak terkesan dipeti-eskan.
“Karena sudah jelas-jelas ini perkara saya ada pidananya. Tapi kenapa dia (Iptu Yanti) terkesan apa, apakah mempermainkan?” keluh FM.
Konfirmasi kepada Polda Kepri
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi media ini kepada Iptu Yanti Harefa belum berhasil. Pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada nomor bersangkutan hanya menunjukkan tanda centang satu, meskipun sebelumnya pesan kepada nomor tersebut pernah menunjukkan centang dua.
Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan melalui WhatsApp.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan dan memastikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

