BP Batam terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui silaturahmi dan diskusi bersama Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (KI Kepri) di Tanjungpinang, Kamis (29/10/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum selaku Atasan PPID BP Batam, Ariastuty Sirait, didampingi Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga selaku Ketua PPID BP Batam, Sthefani Barlian.

Dalam pertemuan tersebut, Ariastuty menyampaikan berbagai upaya BP Batam dalam meningkatkan pelayanan informasi publik. Salah satunya melalui pengembangan Land Management System (LMS) yang diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait lahan.

Ia juga berharap KI Kepri dapat memberikan masukan dan arahan bagi BP Batam untuk menyempurnakan regulasi dan prosedur pelayanan, khususnya dalam menangani permohonan informasi serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Rombongan BP Batam diterima langsung oleh Ketua KI Kepri, Arison, bersama Wakil Ketua Drs. M. Djuhari, Komisioner/Koordinator Penyelesaian Sengketa Informasi Saut Maruli Samosir, S.T., serta sekretaris dan staf KI Kepri.

Sejalan dengan hal tersebut, diskusi turut membahas penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta penguatan komunikasi dengan pemohon informasi. KI Kepri juga menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam mendukung keterbukaan informasi publik, termasuk melalui pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Ketua KI Kepri, Arison, mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan PPID BP Batam dalam memberikan pelayanan informasi publik. Ia berharap koordinasi dan kerja sama kedua pihak dapat terus diperkuat untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.